Minggu, 06 Oktober 2013

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR



FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA TINDAK PIDANA KORUPSI
DI PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Oleh: Kolsinus K. Benu, S.Th
Pengantar
Masalah korupsi bukan suatu soal baru tetapi telah menjadi buah bibir yang dibicarakan orang dimana-mana, oleh berbagai kalangan mulai dari pejabat tinggi sampai petani di desa, dan dilihat dari berbagai disiplin ilmu, serta ditangani oleh berbagai lembaga pemberantas kasus korupsi. Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah lama ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban masyarakat (Fatah, 1998 : 207). Namun sampai sekarang ini, masalah korupsi masih sangat  sulit diatasi. Korupsi telah menjadi sebuah jaringan yang kasat mata, tetapi tali temalinya sangat sulit diurai. Tidak mudah menghilangkan perbuatan jahat yang satu ini dari hidup manusia. Ada apa dibalik korupsi? Apakah yang dibicarakan orang dimana-mana hanya merupakan sebuah omongan belaka? apakah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen baik swasta maupun yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberantas korupsi hanya sebuah upaya menjaring angin? Apakah para ahli belum cukup cerdas untuk menemukan pikiran-pikiran yang baik yang menjadi solusi untuk pemberantasan korupsi?
Dalam rangka memenuhi salah satu syarat tes menjadi anggota DPD LP2TRI NTT tahun anggaran 2013/2014, maka saya diminta oleh panitia untuk menyusun sebuah makalah dengan memilih dari beberapa judul yang ditawarkan oleh panitia, dan saya memilih judul “Faktor-faktor penyebab meningkatnya tindak pidana korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur”.
Untuk sampai pada judul diatas, makalah ini didahului oleh sedikit catatan pengantar, pengertian korupsi, lalu sedikit gambaran tentang kasus korupsi di NTT sampai beberapa tahun terakhir, baru pembahasan faktor-faktor penyebab meningkatnya tindak pidana korupsi di NTT serta penutup.
Pengertian korupsi
Perlu lebih dahulu melihat maka leksikal kata korupsi. Kita memperoleh kata “korupsi” dari bahasa Belanda (corruptie), yang berasal dari bahasa  Latin “corrumpere” berarti membusukan, merusakkan, menggoyahkan, memperlemah, memutarbalikkan, menyogok, menggoda, berjudi, memalsukan, mencemarkan, memperkosa (http://www.sumbawanews.com). Orang yang melakukan semua hal ini disebut “corruptor”. Perempuan penggoda dalam bahasa Latin, disebut “corruptrix”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penerbitan Balai Pustaka tahun 1997, Korupsi Mengandung arti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dapat juga korupsi waktu, yakni menggunakan waktu dinas (bekerja) unuk urusan pribadi. Selain itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mengatur mengenai pengertian korupsi, yaitu yang berarti busuk (rusak), suka memakai barang (uang) yang di percayakan kepadanya, dapat disogok dan memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
Kalau begitu kita sepakat bahwa korupsi itu bukan hanya sebuah kejahatan yang berhubungan dengan uang dan harta. Korupsi merupakan sebuah kegiatan yang dilakuka seseorang pada posisi tertentu atau dengan dukungan tertentu, yang dengan sengaja melanggar aturan atau kesepakatan dengan maksud mendapat keuntungan. Pelanggaran tidak hanya menyangkut financial semata, tetapi termasuk juga penyalah gunaan wewenang (membuang waktu kerja), penciptaan kesempatan (merencanakan aktifitas-usaha yang tidak sesuai dengan sasaran), kegiatan-kegiatan lain yang mengakibatkan kerugian materi maupun moril. Jadi korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang, harta, kuasa, wewenang, waktu untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang menyebabkan kerugian.
Dunia Kita NTT
Dunia kita di NTT, praktik korupsi begitu seringkali terjadi diberbagai kalangan. Media massa baik itu surat kabar maupun media elektronik lokal setiap hari selalu memberitakan kasus (dugaan) korupsi yang terjadi dimana-mana, hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan, mulai dari desa  hingga provinsi. Bahkan, korupsi sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, disetiap pemerintahan kabupaten/kota yang ada di NTT ini. Tindakan yang melanggar pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tampak jelas bukan hanya di mata masyarakat Indonesia tetapi juga di mata dunia. Bagaimana tidak, berdasarkan survei yang dilakukan Bribe Payer Index (BPI) pada tahun 2011 tentang Transparency International terhadap 28 negara (http://www.sumbawanews.com) menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara ke empat terkorup di dunia. Inilah salah satu ‘prestasi’ Indonesia yang patut dimusnahkan.
Karena tindakan beberapa oknum yang melakukan tindak pidana tersebut, masyarakat Indonesia pun merasakan dampaknya. Masyarakat yang tidak tahu-menahu tentang aktivitas kepiawaian para koruptor dalam pengurasan uang negara, ikut-ikutan melarat. Mereka yang setiap tahunnya mengumpulkan uang untuk membayar pajak pada negara, namun ternyata uang tersebut hanya disalahgunakan oleh segelintir oknum yang tak bertanggung jawab.
Seorang etikus Amerika, Robert Fullinwider, mengatakan bahwa secara ideal hal berpolitik itu merupakan salah satu upaya “pembersihan penyakit-penyakit sosial”. Mengapa? Karena lewat kegiatan berpolitik kita bersama-sama berusaha untukmengupayakan kesejahteraan yang memuaskan semua komponen masyarakat. Nah, untuk maksud itu maka semua penghalang dalam mencapai tujuan itu haruslah disingkirkan. Dalam arti itulah seorang politikus (baca: pemerintah) harus memiliki ideology yang berkarakter membersihkan atau meratakan jalan kearah pencapaian kesejahteraan umum. Karena itu, Fullinwider selanjutnya mengatakan bahwa pada prinsipnya para politikus adalah “garbage collectors” (para pemulung), sehingga suasana pengupayaan pencapaian kesejahteraan. Namun sayang sekali apa yang dikatakan oleh Fullinwider ini tidak menjadi kenyataan. Justru yang terjadi ialah pemerintah menjadi “garbage creators” (pencipta sampah). Di NTT, tidak sedikit orang yang telah terindikasi korupsi dipercayakan untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Mereka yang diharapkan menjadi pelayan bagi rakyat, justru dalam kerja-kerjanya hanya berorientasi melayani dirinya sendiri. Apakah kita berani menegaskan apa yang selalu diberitakan oleh media lokal bahwa pemerintah yang melakukan korupsi adalah pencipta sampah bagi masyarakat NTT? Apakah banyak orang yang sibuk berpolitik di NTT  karena disana terdapat aroma korupsi yang menggiurkan dan menjanjikan?

Pemantauan Korupsi
Ada sebuah lembaga yang secara aktif melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang terjadi di NTT. Berikut ini adalah kutipan hasil pemantauan praktik korupsi oleh Lembaga Perkumpulan Pengembanga Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) dalam sebuah catatan Direktur PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik tanggal 20 Desember 2012. Catatan ini menjadi infomasi bagi kita untuk melihat kinerja pemerintah NTT dalam melakukan praktik korupsi.

Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), adalah organisasi non pemerintah yang bersifat independent dan non profit di NTT yang pendiriannya telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 71 pada tanggal 15 Nopember 2002, dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor 1/AN/PIAR/Lgs/2002/PN.KPG, pada tanggal, 23 November 2002. PIAR NTT dalam kerja-kerjanya konsern pada isue Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.

Di tahun 2012 ini, PIAR NTT melakukan pemantauan korupsi yang tersebar di 20 (Dua Puluh) wilayah Kabupaten/Kota yang berada di NTT, yakni: Kota Kupang, Kab. Kupang, Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Rote Ndao, Kab. Sabu Raijua, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, Kab. Manggarai Timur, Kab. Nagakeo, Kab. Ngada, Kab. Lembata, Kab. Ende, Kab. Flores Timur, Kab. Sikka, Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Sumba Barat. Selain pada lingkup daerah desentralisasi, PIAR NTT juga secara khusus melakukan pemantauan korupsi yang terjadi daerah dekonsentrasi yakni pada level pemerintahan Prov. NTT.

Pemantauan korupsi yang dilakukan oleh PIAR NTT ini berbasiskan pada: Pertama, Kasus korupsi yang diadvokasi oleh PIAR NTT dan jaringannya. Kedua, Media Massa (NB: Media Cetak, Media Elektronik dan Media On-Line). Rentang waktu pemantauan dimulai sejak 1 Januari 2012 hingga 9 Desember 2012. Hasil pemantauan ini dimaksudkan untuk menggambarkan fenomena korupsi di NTT.

Berdasarkan legalitas hukum yang diperoleh PIAR NTT melakukan pemantauan dan memperoleh informasi yang akurat tentang praktik korupsi di NTT. Data yang diperoleh sebagai berikut,

Hasil pemantauan PIAR NTT menunjukan bahwa pada tahun 2012, di NTT terdapat Dari 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.449.851.831.680,00 (Empat ratus empat puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Keseluruhan kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT ini, tersebar di 20 (Dua Puluh) Kab/Kota dan 1 (satu) daerah dekonsentrasi yakni, Prov. NTT. Peta penyebaran kasus per-wilayah cukup merata, yakni berkisar antara 1 – 20 kasus. Kasus terbanyak terjadi di Kab. Rote Ndao dengan 20 kasus dan di “susul” oleh jajaran pemerintahan  Prov NTT dengan 17 kasus, Kota Kupang 15 kasus, Kab. TTS 13  kasus, Kab. Sikka 13 kasus, Kab. Manggarai 9 kasus, Kab. Flores Timur 8 kasus, Kab. TTU  7  kasus, Kab. Ende 7 kasus, Kab. Kupang 5 Kasus, Kab. Belu 4 kasus, Kab. Alor 4 kasus, Kab. Sumba Barat Daya 2 kasus, Kab Sumba Timur 2 kasus, Kab. Manggarai Barat 2 kasus, Kab. Lembata 2 kasus. Selanjutnya di Kab. Sumba Barat, Kab. Nagakeo, Kab. Manggara Timur dan Kab Sabu Raijua masing-masing terdapat 1 kasus.
 
 Jika dilihat dari sektor korupsi, maka terdapat 98 (73%) kasus yang dipantau oleh PIAR NTT terjadi pada SEKTOR PELAYANAN PUBLIK YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN WARGA NTT. Sedangkan 38 (27%) kasus lainnya merupakan kasus yang tidak bersentuhan secara langsung. Perincian jumlah kasus per-sektor sebagai berikut: Sosial Kemasyarakatan 15 kasus, Perhubungan dan Transportasi 13 kasus, Pendidikan 17 kasus, Kesehatan 14 kasus, Pemerintahan 15 kasus, Keuangan Daerah 16 kasus, Dana Bantuan 10 kasus, Perikanan dan Kelautan 9 kasus, Pertambangan/Energi/Kelistrikan 3 kasus, Pertanian/Perkebunan/Peternakan 5 kasus, Perumahan Rakyat 2 kasus, Perbankan 2 kasus, Pemilu/Pemilukada 2 kasus, Air Bersih 2 kasus, Pajak/Retribusi 1 kasus, Kebudayaan dan Pariwisata 3 kasus, Informatika/Telekomunikasi 2 kasus, Spiritual Keagamaan 1 kasus, Dana Desa 3 kasus.

Sejauh catatan diatas, menunjukkan bahwa praktik korupsi paling banyak terjadi oleh pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Hal ini membenarkan teori Fullinwider diatas. Pemerintah menjadi “garbage creators” (pencipta sampah) dan hal ini sangat merusak upaya pembangunan yang sudah dicanangkan. Direktur PIAR NTT Ir. Sarah Lery Mboeik dengan jujur menyebut dunia kita “Nusa Korup”.

Pelaku bermasalah dari ke-135 kasus korupsi yang di pantau oleh PIAR NTT pada tahun 2012  ini sebanyak 470 orang dan 39 orang diantaranya melakukan pengulangan tindak korupsi. Para Pelaku bermasalah dari 135 kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT ini terbanyak menduduki jabatan DPRD dnegan jumlah 166 orang. Selanjutnya, Pejabat Pemda 123 orang, Pelaku Swasta 47 orang, Panitia Tender/PHO/FHO 19 orang, Pimpro/Benpro/PPK 12 orang, Pejabat Perbankan/BUMN/BUMD 12 orang, Penyelenggara/Pengawas PEMILU/PILKADA 8 orang, Bupati/Walikota 7 orang, Camat/Pejabat Desa/Pejabat KelurahaN 7 orang, Pelaksana Proyek PNPM/Dana Bantuan 5 orang, Wakil Bupati/Wakil Walikota 3 orang, Tim Peneliti 3 orang, Kepala Sekolah/Guru 2 orang dan terdapat 54 orang yang jabatannya belum terekspoe.

Hasil pantauan PIAR NTT juga menunjukan bahwa Status hukum dari 470 pelaku bermasalah, terdapat 216 (46%) orang yang sataus hukum belum ditetapkan. Sedangkan pelaku bermasalah yang memiliki status tersangka sebanyak 196 (42%) orang, terdakwa 41(9%) orang dan 17 (3%) orang memiliki status terpidana (NB: Vonis dari 6 orang diantaranya sudah In Kracht atau Keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap).

Modus operandi yang dipergunakan oleh para pelaku bermasalah dalam 135 kasus dugaan korupsi di NTT sesuai hasil pantauan PIAR NTT berdasarkan modus terbanyak adalah Penyalahgunaan Wewenang 36 (27%) kasus, Mark Up 34 (25%) kasus, Pengerjaan Proyek Tidak Tuntas 11 (8%), Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai Bestek 10 (7%) kasus, Penggelapan Dalam Jabatan (7%), Manipulasi Laporan 7 (5%) kasus, Pengadaan Barang Tidak Sesuai Spesifikasi 6 (4%) kasus, Proyek Fiktif 6 (4%) kasus, Perjalanan Dinas Fiktif 4 (3%) kasus, Penciptaan Mata Anggaran Baru 4 (3%) kasus, Penyalahgunaan Wewenang 3 (2%) kasus, Mark Down 2 (2%) kasus, Pemanfaatan anggaran tidak sesuai peruntukan dan pemerasan dalam jabatan masing-masing 1 (1%) kasus.

Keseluruhan kasus yang dipantau oleh PIAR NTT ini, jika dilahat dari usia kasus, dapat dipilah menjadi 2 (dua) kategori, yakni: Kasus Lama dan Kasus Baru. Kasus Lama adalah Kasus korupsi usaianya lebih dari 3 (Tiga) tahun (NB: Kasus yang terjadi dari tahun 2001 S/D 2009), sedangkan Kasus Baru ialah Kasus korupsi usainya belum mencapai dari 3 (Tiga) tahun (NB: Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2010 S/D 2012). Dengan pengkategorian seperti ini, maka terdapat 101 (75%) kasus yang merupakan Kasus Lama dan Kasus Baru sebanyak 34 (25%) kasus.

Sungguh sebuah catatan yang sangat buram dalam peta dunia kita di NTT. Sejak tahun 2001 sampai tahun 2009 terjadi peningkatan praktik korupsi. Semakin gencarnya orang menyuarakan anti korupsi disetiap elemen masyarakat dengan upaya pemberantasan, semakin orang menemukan cara baru untuk melakukan praktik korupsi. Sampai saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat baik dari segi level maupun modusnya. Dari segi level, kasus korupsi di NTT mulai dari tingkat desa dan merambat hingga ke tingkat propinsi. Dari segi modus, kasus korupsi di NTT melibatkan beraneka ragam modus seperti laporan fiktif, pemalsuan laporan keuangan hingga perampasan secara terbuka. Catatan dari PIAR NTT diatas ini menunjukkan bahwa NTT merupakan salah satu propinsi terkorup di Indonesia, bahkan mungkin meningkat ke peringkat yang paling atas. Kita akan melihat faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya peningkatan tindak pidana korupsi.

Dampak Praktik Korupsi
1.    DAMPAK EKONOMI: Pertama, Pendanaan untuk petani, usaha kecil maupun koperasi tidak sampai ke tangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi rakyat. Kedua, Harga barang menjadi lebih mahal. Hal ini disebabkan karena perusahaaan harus membayar “UPETI” atau “BIAYA SILUMAN“ sejak masa perijinan sampai produksi. Khusus untuk biaya siluman, biasanya dapat mencapai 20%-30% dari total biaya operasional perusahaan. Tingginya biaya siluman ini otomatis akan menurunkan tingkat keuntungan usaha dari para pemilik modal/pengusaha. Agar para pemilik modal/pengusaha tetap memperoleh banyak keuntungan dalam usahanya, biasanya mereka menekan upah buruh. Ketiga, Sebagian besar uang hanya berputar pada segelintir elite ekonomi dan politik. Realitas seperti ini menyebabkan sektor usaha yang berkembang hanya di sektor elite, sementara sektor ekonomi rakyat menjadi tidak berkembang. Keempat, Produk petani tidak mampu bersaing. Tingginya biaya siluman juga mengakibatkan harga-harga faktor produksi pertanian (Pupuk, Pestisida, Alat Mekanik, Dll.) sangat mahal. Akibatnya harga-harga produk petani juga meningkat, sehingga tidak mampu meraih keuntungan karena kalah bersaing dengan produk impor. Kelima, dan sebagainya.
2.    DAMPAK POLITIK: Pertama, Rusaknya tatanan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Karena prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tidak akan terjadi sebab kekuasaan dan hasil-hasil pembangunan lebih banyak dinikmati oleh para koruptor. Kedua, Posisi pejabat dalam struktur pemerintahan diduduki oleh orang-orang yang tidak jujur, tidak potensial dan tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan karena proses penyeleksian pejabat tidak melalui mekanisme yang benar, yakni uji kelayakan, tetapi lebih dipengaruhi oleh politik uang dan kedekatan hubugan. Ketiga, Proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga proses pembangunan berkelanjutan terhambat. Keempat, dan sebaginya.
3.    DAMPAK SOSIAL-BUDAYA: Pertama, Pada tingkat yang sudah sangat sistematis, sebagian besar masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek profesionalisme dan kejujuran. Semua persoalan bisa diselesaikan dengan uang sogokan. Kedua, Korupsi mendidik masyarakat untuk menggunakan cara-cara tidak bermoral dan melawan hukum untuk mencapai segala keinginannya. Keempat, dan lain-lain.
Faktor-faktor penyebab terjadinya peningkatan tindak pidana korupsi
1.    Korupsi terjadi karena adanya pekerjaan orang atau lembaga yang dipercayakan kepada seseorang lain untuk dilaksanakan. Orang yang menerima pekerjaan, dan jabatan, karena kepercayaan itu menerima juga hak dan wewenang (=kuasa) serta sejumlah aset (barang dan uang). Ada juga regulasi yang mengatur batas-batas hak dan wewenang dalam bekerja, dalam mengelola dan mempergunakan aset agar orang yang menerima kepercayaan (=jabatan dan pekerjaan, hak danwewenang) itu bertindak semau-maunya. Korupsi terjadi karena orang yang menerima kepercayaan (=pekerjaan dan jabatan, hak dan wewenang) mempergunakan aset yang dipercayakan untuk dikelola itu tidak menurut tata aturan yang telah ditetapkan melainkan menurut kehendak dan kepentingannya untuk melayani kebutuhannya sendiri. Maka korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan monopoli atas barang dan jasa dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan untuk bertindak atau wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat barang dan jasa tersebut, tanpa ada pertanggung jawaban yang jelas (Klitgaard, 2002:29). Jadi korupsi adalah tindakan memakai aset bukan milik sendiri yang dipercayakan kepada seseorang seolah-olah sebagai milik pribadi yang dipakai untuk diri sendiri (dan keluarga).

Di sini korupsi bisa dilihat sebagai akibat dari tidak mampunya orang yang menerima kepercayaan untuk mengelola dan mempergunakan aset yang dipercayakan kepadanya menurut tata aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memberi kepercayaan. Juga orang yang menerima kepercayaan itu tidak mampu menahan diri untuk memperlakukan aset yang dipercayakan kepadanya sebagai bukan miliknya. Sebaliknya ia dirangsang oleh berbagai faktor untuk memandang aset yang dipercayakan kepadanya itu sebagai miliknya yang dapat ia pakai untuk kepentingannya sendiri. Di sini hak kelola diubah menjadi hak memiliki. Pengelola menyingkirkan pemilik dan mengambil alih hak kepemilikan sebagai haknya. Inilah kejahatan yang menyatukan ketidak-jujuran dan penyelewengan. Tidak jujur terhadap diri sendiri: mestinya ia hanyalah pengelola namun menipu diri seolah-olah ia adalah pemilik. Penyelewengan, sebab dengan menempatkan diri sebagai pemilik ia menentukan sendiri tata aturan tentang maksud dan tujuan serta tata cara penggunaan aset yang aslinya adalah aset yang dipercayakan. Ada juga unsur administratif dari korupsi yaitu manipulasi. Di sini pencatatan dan pembuktian secara teknis administratif dibuat begitu rupa sehingga seakan-akan aset organisasi atau lembaga (dhi: negara) telah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan sesuai tata laksananya. Di sini ada penggelembungan harga, penambahan atau penggelembungan hari kerja atau hari tugas luar fiktif, penggandaan kuitansi, tanda-tangan asli tetapi penanda-tangan tidak menerima uang sesuai jumlah yang tertera dalam kuitansi dst .
2.    Penipuan diri dan penyelewengan itu berkaitan dengan meredupnya etos kerja sebagai pengelola dan merosotnya disiplin kerja. Disiplin kerja itu mencakup beberapa aspek, antara lain: disiplin waktu kerja, disiplin hati dan pikiran (konsentrasi perhatian) pada tugas dan  disiplin keahlian, mengembangkan diri untuk makin ahli dan trampil (baca: profesional) mengerjakan  tugas. Kata orang, para pekerja yang “nasibnya” dtentukan sepenuhnya oleh hasil kerjanya akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan hasil kerja yang berguna. Hal ini berlaku pada kerja mandiri (hasil kerja ditentukan oleh banyaknya, mutunya, kesesuaiannya dengan kebutuhan pasar dan harganya); mau pun pada kerja yang bersifat jasa (seperti penjahit, biro iklan, makin cepat dan baik hasilnya makin diminati yang berarti makin menghasilkan); pekerja pada lembaga yang berorientasi pada keuntungan (upah dan bonus dibayar dari jumlah laba yang dihasilkan oleh pekerja bagi lembaga). Dalam pekerjaan-pekerjaan ini motif dan semangat, keterarahan hati dan pikiran, keahlian, pemanfaatan waktu amat penting sebab amat menentukan nasib sipekerja.  Tetapi bagi para pegawai negeri, masalahnya menjadi lain karena “upahnya” tidak ditentukan dari hasil kerjanya: apa pun yang ia kerjakan, bagaimana pun ia memanfaatkan waktu kerja, berapa pun dan dalam mutu apa pun hasil kerjanya ia dapat memastikan bahwa setiap awal bulan ia menerima gaji. Kerja yang upahnya tidak ditentukan sepenuhnya pada hasil kerja dapat menyebabkan penggunaan waktu untuk bekerja, pemusatan perhatian pada kerja, pengembangan diri untuk makin ahli dalam bekerja berkurang. Bahkan dapat terjadi prinsip kerja: simpan pokok main bunga, tugas pokok yang upahnya sudah pasti dam tidak berhubungan dengan hasil kerja bisa diakali dan dikerjakan asal-asalan demi mendapat waktu untuk pekerjaan lain dengan upah. Inilah korupsi waktu. Di sini etos kerja dipersoalkan.
Salah satu aspek makna etos (Yunani: ethos) adalah berkaitan dengan dimensi batin: tabiat, hahekat, watak, kecenderungan hati. Kecenderungan hati manusia membentuk motivasi yang itu daya batiniah yang mendorong manusia untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jila demikian maka etos kerja mencakup motivasi, dorongan batin yang membentuk paham dan sikap terhadap kerja lalu realisasinya dalam pelaksanaan kerja.
3.    Gagalnya pendidikan agama dan etika.
Bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya pada masalah bagaimana sara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Tokoh-tokoh lintas agama hendaknya tidak hanya berdiam diri terhadap persoalan penindasan dan ketidakadilan yang dialami oleh umat termasuk kasus korupsi. Bila para tokoh ini masih sibuk untuk mengurus dirinya sendiri, kiranya persoalan persoalan kemanusia tidak akan pernah habis. Suara profetis keagamaan perlu disuarakan agar umat semakin sadar dan beriman serta bertobat dari prilaku korupsi. Hanya dengan cara demikian, pewartaan iman memiliki maknanya yang mendalam dan bukan sekedar pewartaan kosong.
Berkaitan dengan etika, pada dasarnya, hanya satu titik pangkal terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yaitu ketidak jujuran. Terkikisnya kejujuran bisa membuat seseorang lupa akan dunianya. Memang pantaslah jika peningkatan kesadaran terhadap dampak korupsi yang akan dimasukkan dalam kurikulum mendatang dijadikan salah satu cara mencegah terjadinya korupsi. Sebab seseorang hanya memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik tetapi berkarakter buruk. Pintar tetapi menjadi koruptor. Disinilah peranan etika untuk menolong seseroang memiliki etos hidup yang baik. Terbukti bahwa kesaadaran dapat meningkatkan kejujuran dan kejujuran dapat meningkatkan kinerja seseorang. Kesadaran dan kejujuran sangatlah dibutuhkan karena itu merupakan prioritas utama dalam menjalankan tugas.
4.    Budaya korupsi
Budaya manusia yang sudah dipengaruhi oleh hedonisme dimana uang dan harta, jabatan atau kekuasaan adalah segalanya. Jika uang dan harta adalah standart kebenaran dan kekuasaan, maka sudah pasti bahwa untuk mencapai maksud itu berlakulah pola tingkah laku “menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan”. Budaya seperti ini ada pada semua aras kehidupan mulai dari masyarakat biasa sampai pelaku pemerintahan. Ketika seseorang mendapat kekuasaan segala cara akan diupayakan demi tercapai tujuannya. Tidak peduli apakah hal itu melanggar aturan yang berlaku, namun sudah menjadi kebiasaan dalam hidup. Dan karena sudah menjadi kebiasaan maka korupsi telah menjadi gaya hidup manusia.
Budaya hedonisme sangat rentan bagi manusia yang hidupnya miskin. Ketika seseorang yang sudah dipengaruhi oleh budaya hedonism sementara ia berada dalam kemelaratan, ia akan melakukan praktik korupsi dalam jabatan atau kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. Sedang bagi seseorang yang sudah kaya namun melakukan korupsi, hal itu terjadi oleh karena faktor keserakahan.
Michael Johnston menjelaskan hal ini bahwa persoalan korupsi memiliki hubungan yang sangat erat dengan tingkat kemiskinan dan ketidakadilan dalam suatu masyarakat atau Negara (Michael Johnston, 2005). Semakin tinggi tingkat korupsi suatu Negara, maka tingkat kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi semakin tinggi. Sebaliknya, makin rendah tingkat korupsi suatu Negara, maka tingkat kesejahtera dan keadilan masyarakat atau Negara semakin tingi.
          Selain hal diatas ada juga Budaya permisif atau serba membolehkan. Menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentinganya sendiri terlindungi. Ada kesan yang muncul bahwa, korupsi telah menjadi ”gaya hidup” baru manusia. Dunia kita di NTT seakan dikotori oleh praktik korupsi.
5.    Sistem kerja pemerintahan yang buruk
Paul Sinlaloe (Staf Divisi Anti Korupsi PIAR NTT) dalam kegiatan pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kupang, Kecamatan Fatuleu pada tanggal 17 Agustus 2007 (Paul Sinlaloe, 2007:3), menjelaskan tentang praktik korupsi di pemerintahan yang sangat systematis. Sitem ini dijelaskan dalam dua bentuk yakni pertama, korupsi eksternal yang dilakukan oleh pihak yang berada dalam suatu lembaga dengan dibantu oleh pihak lain yang berada diluar lembaganya. Misalnya pembayaran untuk jasa-jasa wajib,  yaitu uang pelican atau tambahan uang untuk melancarkan jasa-jasa yang seharusnya dilakukan tanpa biaya atau dengan biaya resmi yang kecil. Ada juga pembayaran bagi jasa-jasa yang tidak halal. Jenis ini adalah uang yang dibayarkan untuk dilakukannya suatu pekerjaan yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pembayar. Ada juga pungutan uang agar seseorang tidak dirugikan. Model ini memanfaatkan ketidaktahuan orang mengenai sesuatu, sehingga orang yang mempunyai informasi dapat meminta uang atas jasa yang dilakukan dengan informasi tersebut. Kedua, korupsi internal. System ini dilakukan oleh pihak yang berada pada lembaganya sendiri, tanpa bantuan pihak yang berada diluar lembaganya. Misalnya pemalsuan catatan. Yang dilakukan adalah membuat catatan palsu yang dapat member keuntungan atas catatan tersebut. Mencetak label dan materai secara berlebihan. Korupsi jenis ini dilakukan dengan mencetal suatu dokumen atau leges palsu yang dapat dijual dan mendatangkan uang. Kemudian ada jual-beli jabatan. Jenis ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan untuk menentukan jabatan seseorang. Hal ini dapat dilakukan dengan mekanisme sogokan, nepotisme dan pengaruh untuk mendapatkan suatu jabatan. Yang lain ialah, menunda setoran, yaitu memperlambat masa penyetoran dan dimanfaatkan untuk “diputar” terlebih dahulu. Yang terakhir ialah korupsi dengan system pengawasan internal. Jenis dilakukan dengan mengakali suatu system pengawasan yang ditunjuk untuk mencegah korupsi, yaitu dengan menyuap aparat pengawasan untuk tidak melaporkan apa yang mereka temukan.
Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi. Saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.

6.    Lemahnya penegakan hukum
Tujuan dari penegakan hukum atas kasus korupsi adalah lahirnya efek jera. Efek jera penting untuk mengontrol kejahatan korupsi supaya tidak berkembang menjadi tindak pidana yang bersifat sistemik (Lassen, 2010: 1). Pasalnya, jika korupsi sudah berada pada level sistemik, maka dampak yang ditimbulkan dari kejahatan ini menjadi lebih serius, karena bukan hanya menyebabkan kerugian negara yang besar, melainkan juga melahirkan kemiskinan, buruknya pelayanan publik, dan merusak pondasi ekonomi negara. Penegakan hukum tanpa efek jera akan menciptakan situasi yang kondusif bagi pelakunya untuk terus korupsi. Demikian pula, ongkos atau biaya untuk memberantas korupsi akan menjadi lebih mahal daripada hasil yang dicapai.
Lemahnya efek jera dalam penegakan hukum kasus korupsi salah satu faktor terbesarnya disebabkan oleh buruknya integritas penegak hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai praktek korupsi seperti pembekingan aktivitas ilegal, pemerasan, pungli, setoran, suap-menyuap dan lain sebagainya menjadikan fungsi penindakan menjadi tidak berjalan. Bahkan karena korupnya penegak hukum, berbagai kasus korupsi yang ditangani mereka sering berujung SP3, dipetieskan atau bahkan berakhir 'damai'.
Buruknya persepsi terhadap penegak hukum dapat diamati dari berbagai survey yang dilakukan, baik oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) maupun Transparansi Internasional Indonesia (TII). Survey LSI (2010) bertajuk integritas penegak hukum yang terbagi kedalam dua hal, yakni pencegahan korupsi internal dan independensi penegak hukum dari politik, pengusaha dan korupsi menunjukkan angka yang sangat rendah
(http://korupsi.vivanews.com/news/read/187354-survei--hanya-kpk-yang-masih-positif). Dalam situasi diatas, lahirnya KPK mendapatkan momentum yang tepat. Akan tetapi setelah dua kali periode kepemimpinan KPK, ada beberapa hal yang harus dicermati dari kinerja penegakan hokum KPK. Pertama, apakah KPK telah berhasil menjalankan wewenangnya dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan maksimal sebagaimana mandat UU KPK No 30/2002? Kedua, apakah KPK telah berhasil mendorong pemberdayaan dan pemicu (trigger mechanism) lembaga penegak hokum lain dalam agenda penegakan hukum? (Perihal fungsi KPK sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi, dapat dibaca dalam bagian umum UU No 30/2002 tentang KPK) Ketiga, bagaimana strategi yang dikembangkan KPK dalam pemberantasan korupsi pada wilayah penindakan?
Pada pertanyaan pertama, selama periode ke II kepemimpinan KPK yang digawangi Antasari Azhar (kemudian diganti Busyo Muqodas karena menjadi terpidana kasus pembunuhan), Haryono, M. Jasin, Chandra M Hamzah, agenda penegakan hukum KPK telah mulai mengarah pada lembaga legislatif, dimana pada periode I kepemimpinan KPK, parlemen yang dipersepsikan korup dalam survey TII selama 4 tahun berturut-turut tidak tersentuh hukum sama sekali. Titik sasar penegakan hukum KPK pada wilayah politik (parlemen) sedikit banyak telah mengakibatkan 'tekanan' yang lebih kuat terhadap lembaga ini. Munculnya kriminalisasi, massifnya gugatan judicial review terhadap UU KPK yang dianggap superbody hingga ancaman pembubaran oleh parlemen merupakan wujud nyata adanya rasa tidak suka/tidak nyaman terhadap sepak terjang komisi ini.
Namun demikian, KPK tampaknya belum berhasil mengembangkan strategi penegakan hukum yang dapat mendorong dan memicu pemberdayaan bagi lembaga penegak hukum lainnya. Justru kesan yang muncul, KPK sendirian dalam melakukan penanganan kasus korupsi. Lembaga penegak hukum lain tetap dipandang korup dan tidak bisa dipercaya oleh publik luas. Tak heran jika KPK terus dibombardir dengan laporan masyarakat mengenai indikasi tindak pidana korupsi yang datang dari berbagai daerah (Lihat: http://id.berita.yahoo.com/kpk-terima-50-ribu-pengaduan-korupsi.html).
Secara internal, KPK juga tak luput dari kritik yang kian pedas. Munculnya beberapa kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun petinggi KPK mengindikasikan mulai munculnya masalah di internal KPK yang harus dijawab dengan perbaikan yang mendasar. Integritas personel dan pimpinan KPK sebagai syarat mutlak tetap berdirinya lembaga ini perlu diperkuat terus menerus dengan agenda reformasi kelembagaan KPK yang terukur (www.antikorupsi.org ------- Evaluasi Roadmap penegakan hokum KPK 2012 – 2015 halaman 4 dari 23). Untuk itu, dalam rangka memperbaiki/meningkatkan kinerja aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) sudah seharusnya kedepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga “SUPER BODY”, jangan hanya sibuk menangani kasus korupsi yang ada di tingkat pusat dan kasus korupsi yang nilai kerugian Negara di atas satu milyar rupiah, tetapi juga harus melakukan pendidikan anti korupsi kepada Aparat Penegak hukum didaerah, melaksanakan tugas supervisi ke daerah-daerah termasuk NTT sekaligus mengambil alih kasus sebagimana amanat pasal 9 UU No. 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun beberapa hambatan yang memberikan sumbangan bagi peningkatan praktik korupsi yakni:
a.    Dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib. Hal ini dikarenakan karena orang tersebut takut kepada atasannya.
b.    Dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi dilarang oleh rekan sesama pelaku tindak pidana korupsi.
c.    Dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak berani dalam melaporkannya.
d.    Dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak mau melaporkannya.
e.    Saksi dan terdakwa yang terlalu lama karena sering berpindah-pindah tempat tinggalnya, sehingga akan menjadikan penyidikan memakan waktu yang lama. Untuk itu kerja sama dengan instansi terkait sangat perlu guna suksesnya penanganan tindak pidana korupsi.
f.     Kesulitan yang timbul adalah dalam hal penyidik untuk menemukan harta benda tersangka atau keluarganya yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi untuk disita sebagai barang bukti. Penyitaan ini sangat penting sifatnya yaitu untuk mengembalikan keuangan negara yang telah di korupsi, untuk selanjutnya digunakan untuk melaksanakan pembangunan. Pada dasarnya penanganan tindak pidana korupsi diprioritaskan untuk mengembalikan keuangan negara.
Memerangi praktik korupsi
Haruskah kita kalah dalam memerangi korupsi? Haruskah semangat anti korupsi tinggal retorika semata? Pada hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, seharusnya semangat untuk memerangi korupsi lebih membara lagi. Tanggal 9 Desember adalah hari yang bersejarah dimana pada tanggal yang sama terbentuklah United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC). Konvensi ini lahir atas dasar semangat untuk memerangi korupsi sehingga berkumpul lah negara-negara di dunia menyepakati pembentukan UNCAC. Bangsa Indonesia pun tak luput dari berbagai kegiatan dalam rangka menyambut hari anti korupsi sedunia. Semangat perayaan hari penting ini diwarnai dengan beragam aksi dari berbagai kalangan di antaranya upacara yang diadakan di berbagai instansi, lomba-lomba seperti lomba penulisan esai nasional tentang anti korupsi yang diadakan oleh KPK dan satu lagi yang pernah ketinggalan yaitu pesta demonstrasi oleh para aktivis pemuda.
Berikut adalah Sarana yang digunakan pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi adalah :
a.    Mempersiapkan para penegak hukum untuk mempunyai keahlian khusus dalam menangani tindak pidana korupsi, memberikan pengetahuan tentang penguasaan hukum dan peraturan-peraturan tindak pidana korupsi kepada petugas-petugas yang menangani tindak pidana korupsi. Misalnya dengan mengadakan pendidikan Jaksa Tindak Pidana Korupsi, sehingga ada Jaksa Khusus dalam menangani tindak pidana korupsi. Mengadakan penataran kepada petugas-petugas yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi untuk lebih menguasai peraturan tindak pidana korupsi.
b.    Mengadakan pertemuan-pertemuan antara sesama penegak hukum dan instansi yang terkait, untuk mendapatkan kesatuan persepsi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
c.     Pemerintah berusaha menaikan gaji pegawai sehingga kehidupan para pegawai bertambah makmur. Dengan bertambah makmurnya pegawai diharapkan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
d.    Mengadakan perbaikan-perbaikan manajemen, sehingga memperkecil peluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Dari praktek penanganan tindak pidana korupsi, asal pertama terjadinya tindak pidana korupsi adalah dari kelemahan manajemen.
e.    Menggiatkan pelaksanaan pengawas melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan setempat.
f.     Memperbaiki moral. Baik moral pegawai, moral penegak hukum dan moral masyarakat atau rakyat. Sebab bila moral seseorang itu baik maka orang tersebut tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik, apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
g.    Kejaksaan melakukan pengawasan langsung terhadap proyek-proyek yang diperkirakan rawan terjadi tindak pidana korupsi.
h.    Melalui mental dan budi pekerti. Pembangunan mental dan budi pekerti masyarakat Indonesia selama orde baru, tampaknya tidak diperhatikan selain daripada itu, leluhur-leluhur Bangsa Indonesia telah menurunkan pepatah, pantun. Pantun yang pada dasarnya dimaksudkan untuk membangun jiwa berbudi generasi penerus, namun semuanya cenderung seolah-olah diabaikan.
i.      Melalui Perilaku Masyarakat. Perilaku masyarakat dalam upaya mencegah korupsi sangat besar, khususnya masyarakat yang termasuk golongan bisnis dengan perhitungan dan kalkulasi yang sehat, mereka dalam mengurus masalah besar selalu mempertimbangkan rugi atau laba. Bagi golongan bisnis tersebut perlu ditumbuhkan kesadaran bahan perbuatan untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan, merupakan perbuatan tercela yang merusak jalannya pemerintahan. Selain dari pada itu, perlu ditumbuhkan kesadaran bagi setiap warga negara bahwa melapor sesuatu korupsi, merupakan perbuatan berpahala karena secara tidak langsung dapat membantu rakyat kecil. Masyarakat cenderung bersikap diam terhadap perbuatan korupsi. Selain akan melaporkannya, juga dengan pertimbangan bahwa laporan tersebut tidak akan ditanggapi dengan jujur. Selama masyarakat beranggapan demikian maka akan sulit mengharapakan perilaku masyarakat yang membantu untuk memberantas korupsi. Peran serta masyarkat diharapkan dapat meningkat jika Peraturan Pemerintah yang memberi penghargaan dan insentif kepada anggota masyarakat yang berjasa mengungkap korupsi.
j.     Melalui sistem kerja. Mengamati sistem pengawasan yang dijalankan selama ini, baik pengawasan fungsional, pengawasan melekat maupun pengawasan masyarakat, seolah-olah tidak memadai.
Kesimpulan 
Untuk memerangi praktik korupsi sampai keakar-akarnya diperlukan partisipasi dari masyarakat dan Kelompok strategis yakni pers, lembaga/pemerhati masalah korupsi, tokoh-tokoh agama, LSM dan sebagainya. Selama ini, pers khususnya media cetak local di NTT telah menjalankan perannya dengan baik terkait dengan persoalan korupsi. Penyingkapan berbagai berbagai kasus korupsi di NTT oleh pers setidaknya berimplikasi pada dua hal. Pertama, penyingkapan kasus korupsi tentu berdampak negative pada lembaga atau oknum yang terlibat karena sudah diketahui oleh masyarakat secara luas. Kedua, penyingkapan kasus korupsi oleh media memungkinkan terbentuknya opini dan kesadaran publik terhadap persoalan korupsi. Melalui penyingkapan ini, pers telah ambil bagian dalam mencegah dan mengontrol kasus korupsi di NTT. Hemat saya, pers tidak bisa bekerja sendirian, tetapi perlu dukungan berbagai pihak dan kelompok strategis lain. Kelompok strategis lain yang bisa diharapkan adalah peran tokoh-tokoh atau pemimpin lintas agama di NTT. Keterlibatan mereka sesungguhnya sangat penting karena mereka sesungguhnya memiliki posisi yang sangat strategis dan memahami sungguh persolan real umatnya. Sejauh ini, saya belum menemukan sikap konkrit yang mereka lakukan secara bersama-sama dalam rangka memerangi wabah korupsi di NTT.


Daftar Bacaan
Eep Saefulloh Fatah, Catatan atas gagalnya Politik Orde Baru, Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998
James E. Alt and David Dreyer Lassen, Sikap  dan Praktek Korupsi, 2010
Michael Johnston,  Sindrom Korupsi, 2005
Robert Klitgaard, Ronald Maclean-Abroa & H. Lindsey Parris, Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Jakarta: Penerbit Yayasan Obor, 2002
Subekti dan Tritrosoedibio, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Penerbit: Balai Pustaka, 1997
Paul Sinlaloe, Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kupang, Kupang: 17 Agustus 2007
Sarah Lery Mboeik, Catatan Korupsi Akhir Tahun 2012 - Piar Ntt, Sektor Pelayanan Publik Terkorup Di Nusa Tenggara Timur, Kupang:  PIAR NTT, 2012
www.antikorupsi.org ------- Evaluasi Roadmap penegakan hokum KPK 2012 – 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar