FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
MENINGKATNYA TINDAK PIDANA KORUPSI
DI PROPINSI NUSA TENGGARA
TIMUR
Oleh: Kolsinus K. Benu, S.Th
Pengantar
Masalah korupsi bukan suatu
soal baru tetapi telah menjadi buah bibir yang dibicarakan orang dimana-mana,
oleh berbagai kalangan mulai dari pejabat tinggi sampai petani di desa, dan
dilihat dari berbagai disiplin ilmu, serta ditangani oleh berbagai lembaga
pemberantas kasus korupsi. Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah lama
ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban
masyarakat (Fatah, 1998 : 207). Namun sampai sekarang ini, masalah korupsi
masih sangat sulit diatasi. Korupsi telah
menjadi sebuah jaringan yang kasat mata, tetapi tali temalinya sangat sulit
diurai. Tidak mudah menghilangkan perbuatan jahat yang satu ini dari hidup
manusia. Ada apa dibalik korupsi? Apakah yang dibicarakan orang dimana-mana
hanya merupakan sebuah omongan belaka? apakah yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga independen baik swasta maupun yang dibentuk oleh pemerintah
untuk memberantas korupsi hanya sebuah upaya menjaring angin? Apakah para ahli
belum cukup cerdas untuk menemukan pikiran-pikiran yang baik yang menjadi
solusi untuk pemberantasan korupsi?
Dalam rangka memenuhi salah
satu syarat tes menjadi anggota DPD LP2TRI NTT tahun anggaran 2013/2014, maka saya
diminta oleh panitia untuk menyusun sebuah makalah dengan memilih dari beberapa
judul yang ditawarkan oleh panitia, dan saya memilih judul “Faktor-faktor penyebab
meningkatnya tindak pidana korupsi di Propinsi Nusa Tenggara Timur”.
Untuk sampai pada judul diatas,
makalah ini didahului oleh sedikit catatan pengantar, pengertian korupsi, lalu
sedikit gambaran tentang kasus korupsi di NTT sampai beberapa tahun terakhir,
baru pembahasan faktor-faktor penyebab meningkatnya tindak pidana korupsi di
NTT serta penutup.
Pengertian korupsi
Perlu lebih dahulu melihat
maka leksikal kata korupsi. Kita memperoleh kata “korupsi” dari bahasa Belanda
(corruptie), yang berasal dari
bahasa Latin “corrumpere” berarti membusukan, merusakkan, menggoyahkan,
memperlemah, memutarbalikkan, menyogok, menggoda, berjudi, memalsukan,
mencemarkan, memperkosa (http://www.sumbawanews.com). Orang yang melakukan
semua hal ini disebut “corruptor”. Perempuan penggoda dalam bahasa Latin,
disebut “corruptrix”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
penerbitan Balai Pustaka tahun 1997, Korupsi Mengandung arti penyelewengan atau
penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang
lain. Dapat juga korupsi waktu, yakni menggunakan waktu dinas (bekerja) unuk
urusan pribadi. Selain itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mengatur
mengenai pengertian korupsi, yaitu yang berarti busuk (rusak), suka memakai barang
(uang) yang di percayakan kepadanya, dapat disogok dan memakai kekuasaannya
untuk kepentingan pribadi.
Kalau begitu kita sepakat
bahwa korupsi itu bukan hanya sebuah kejahatan yang berhubungan dengan uang dan
harta. Korupsi merupakan sebuah kegiatan yang dilakuka seseorang pada posisi
tertentu atau dengan dukungan tertentu, yang dengan sengaja melanggar aturan
atau kesepakatan dengan maksud mendapat keuntungan. Pelanggaran tidak hanya
menyangkut financial semata, tetapi termasuk juga penyalah gunaan wewenang
(membuang waktu kerja), penciptaan kesempatan (merencanakan aktifitas-usaha
yang tidak sesuai dengan sasaran), kegiatan-kegiatan lain yang mengakibatkan
kerugian materi maupun moril. Jadi korupsi merupakan penyelewengan atau
penyalahgunaan uang, harta, kuasa, wewenang, waktu untuk keuntungan pribadi
atau kelompok yang menyebabkan kerugian.
Dunia Kita NTT
Dunia
kita di NTT, praktik korupsi begitu seringkali terjadi diberbagai kalangan.
Media massa baik itu surat kabar maupun media elektronik lokal setiap hari
selalu memberitakan kasus (dugaan) korupsi yang terjadi dimana-mana, hampir
semua tingkat birokrasi pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi. Bahkan, korupsi sudah
menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, disetiap pemerintahan
kabupaten/kota yang ada di NTT ini. Tindakan yang melanggar pasal 2 UU no. 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tampak jelas bukan hanya
di mata masyarakat Indonesia tetapi juga di mata dunia. Bagaimana tidak,
berdasarkan survei yang dilakukan Bribe Payer Index (BPI) pada tahun 2011
tentang Transparency International terhadap 28 negara (http://www.sumbawanews.com)
menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara ke empat terkorup di dunia. Inilah
salah satu ‘prestasi’ Indonesia yang patut dimusnahkan.
Karena
tindakan beberapa oknum yang melakukan tindak pidana tersebut, masyarakat
Indonesia pun merasakan dampaknya. Masyarakat yang tidak tahu-menahu tentang
aktivitas kepiawaian para koruptor dalam pengurasan uang negara, ikut-ikutan melarat.
Mereka yang setiap tahunnya mengumpulkan uang untuk membayar pajak pada negara,
namun ternyata uang tersebut hanya disalahgunakan oleh segelintir oknum yang
tak bertanggung jawab.
Seorang etikus Amerika, Robert Fullinwider, mengatakan bahwa
secara ideal hal berpolitik itu merupakan salah satu upaya “pembersihan
penyakit-penyakit sosial”. Mengapa? Karena lewat kegiatan berpolitik kita
bersama-sama berusaha untukmengupayakan kesejahteraan yang memuaskan semua
komponen masyarakat. Nah, untuk maksud itu maka semua penghalang dalam mencapai
tujuan itu haruslah disingkirkan. Dalam arti itulah seorang politikus (baca:
pemerintah) harus memiliki ideology yang berkarakter membersihkan atau
meratakan jalan kearah pencapaian kesejahteraan umum. Karena itu, Fullinwider
selanjutnya mengatakan bahwa pada prinsipnya para politikus adalah “garbage
collectors” (para pemulung), sehingga suasana pengupayaan pencapaian
kesejahteraan. Namun sayang sekali apa yang dikatakan oleh Fullinwider ini
tidak menjadi kenyataan. Justru yang terjadi ialah pemerintah menjadi “garbage
creators” (pencipta sampah). Di NTT, tidak sedikit orang yang telah terindikasi
korupsi dipercayakan untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Mereka
yang diharapkan menjadi pelayan bagi rakyat, justru dalam kerja-kerjanya hanya
berorientasi melayani dirinya sendiri. Apakah kita berani menegaskan apa yang
selalu diberitakan oleh media lokal bahwa pemerintah yang melakukan korupsi
adalah pencipta sampah bagi masyarakat NTT? Apakah banyak orang yang sibuk
berpolitik di NTT karena disana terdapat
aroma korupsi yang menggiurkan dan menjanjikan?
Pemantauan
Korupsi
Ada sebuah lembaga yang secara aktif melakukan pemantauan
terhadap kasus korupsi yang terjadi di NTT. Berikut ini adalah kutipan hasil
pemantauan praktik korupsi oleh Lembaga Perkumpulan Pengembanga Inisiatif dan
Advokasi Rakyat (PIAR) dalam sebuah catatan Direktur PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik tanggal 20 Desember 2012. Catatan
ini menjadi infomasi bagi kita untuk melihat kinerja pemerintah NTT dalam
melakukan praktik korupsi.
Perkumpulan
Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), adalah organisasi non
pemerintah yang bersifat independent dan non profit di NTT yang pendiriannya
telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 71 pada tanggal 15 Nopember
2002, dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor
1/AN/PIAR/Lgs/2002/PN.KPG, pada tanggal, 23 November 2002. PIAR NTT dalam
kerja-kerjanya konsern pada isue Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan
Pemberantasan Korupsi.
Di tahun 2012 ini, PIAR NTT melakukan pemantauan korupsi yang tersebar di
20 (Dua Puluh) wilayah Kabupaten/Kota yang berada di NTT, yakni: Kota Kupang,
Kab. Kupang, Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Rote Ndao, Kab.
Sabu Raijua, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, Kab. Manggarai Timur, Kab.
Nagakeo, Kab. Ngada, Kab. Lembata, Kab. Ende, Kab. Flores Timur, Kab. Sikka,
Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Sumba Barat. Selain pada lingkup
daerah desentralisasi, PIAR NTT juga secara khusus melakukan pemantauan korupsi
yang terjadi daerah dekonsentrasi yakni pada level pemerintahan Prov. NTT.
Pemantauan korupsi
yang dilakukan oleh PIAR NTT ini berbasiskan pada: Pertama, Kasus korupsi yang diadvokasi oleh PIAR NTT dan
jaringannya. Kedua, Media Massa (NB:
Media Cetak, Media Elektronik dan Media On-Line). Rentang waktu pemantauan
dimulai sejak 1 Januari 2012 hingga 9 Desember 2012. Hasil pemantauan ini
dimaksudkan untuk menggambarkan fenomena korupsi di NTT.
Berdasarkan legalitas hukum yang diperoleh PIAR NTT
melakukan pemantauan dan memperoleh informasi yang akurat tentang praktik
korupsi di NTT. Data yang diperoleh sebagai berikut,
Hasil pemantauan PIAR
NTT menunjukan bahwa pada tahun 2012, di NTT terdapat Dari 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) kasus korupsi
yang dipantau oleh PIAR NTT, terdapat indikasi kerugian negara sebesar
Rp.449.851.831.680,00 (Empat ratus empat
puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga
puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Keseluruhan kasus
korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT ini, tersebar di 20 (Dua Puluh) Kab/Kota
dan 1 (satu) daerah dekonsentrasi
yakni, Prov. NTT. Peta penyebaran kasus per-wilayah cukup merata, yakni
berkisar antara 1 – 20 kasus. Kasus terbanyak terjadi di Kab. Rote Ndao dengan
20 kasus dan di “susul” oleh jajaran pemerintahan Prov NTT dengan 17 kasus, Kota Kupang 15 kasus, Kab. TTS 13 kasus, Kab. Sikka 13 kasus, Kab. Manggarai 9
kasus, Kab. Flores Timur 8 kasus, Kab. TTU
7 kasus, Kab. Ende 7 kasus, Kab.
Kupang 5 Kasus, Kab. Belu 4 kasus, Kab. Alor 4 kasus, Kab. Sumba Barat Daya 2
kasus, Kab Sumba Timur 2 kasus,
Kab. Manggarai Barat 2 kasus, Kab. Lembata 2 kasus. Selanjutnya di Kab. Sumba
Barat, Kab. Nagakeo, Kab. Manggara Timur dan Kab Sabu Raijua masing-masing
terdapat 1 kasus.
Jika dilihat dari sektor korupsi, maka
terdapat 98 (73%) kasus yang dipantau oleh PIAR NTT terjadi pada SEKTOR
PELAYANAN PUBLIK YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN WARGA NTT. Sedangkan 38 (27%)
kasus lainnya merupakan kasus yang tidak bersentuhan secara langsung. Perincian
jumlah kasus per-sektor sebagai berikut: Sosial Kemasyarakatan 15 kasus,
Perhubungan dan Transportasi 13 kasus, Pendidikan 17 kasus, Kesehatan 14 kasus,
Pemerintahan 15 kasus, Keuangan Daerah 16 kasus, Dana Bantuan 10 kasus,
Perikanan dan Kelautan 9 kasus, Pertambangan/Energi/Kelistrikan 3 kasus, Pertanian/Perkebunan/Peternakan
5 kasus, Perumahan Rakyat 2 kasus, Perbankan 2 kasus, Pemilu/Pemilukada 2
kasus, Air Bersih 2 kasus, Pajak/Retribusi 1 kasus, Kebudayaan dan Pariwisata 3
kasus, Informatika/Telekomunikasi 2 kasus, Spiritual Keagamaan 1 kasus, Dana
Desa 3 kasus.
Sejauh catatan diatas, menunjukkan bahwa praktik korupsi
paling banyak terjadi oleh pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Hal ini
membenarkan teori Fullinwider diatas. Pemerintah menjadi “garbage creators”
(pencipta sampah) dan hal ini sangat merusak upaya pembangunan yang sudah
dicanangkan. Direktur PIAR NTT Ir. Sarah Lery Mboeik dengan jujur menyebut dunia kita “Nusa Korup”.
Pelaku bermasalah
dari ke-135 kasus korupsi yang di pantau oleh PIAR NTT pada tahun 2012 ini sebanyak 470 orang dan 39 orang
diantaranya melakukan pengulangan tindak korupsi. Para Pelaku bermasalah dari
135 kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT ini terbanyak menduduki
jabatan DPRD dnegan jumlah 166 orang. Selanjutnya, Pejabat Pemda 123 orang,
Pelaku Swasta 47 orang, Panitia Tender/PHO/FHO 19 orang, Pimpro/Benpro/PPK 12
orang, Pejabat Perbankan/BUMN/BUMD 12 orang, Penyelenggara/Pengawas PEMILU/PILKADA
8 orang, Bupati/Walikota 7 orang, Camat/Pejabat Desa/Pejabat KelurahaN 7 orang,
Pelaksana Proyek PNPM/Dana Bantuan 5 orang, Wakil Bupati/Wakil Walikota 3
orang, Tim Peneliti 3 orang, Kepala Sekolah/Guru 2 orang dan terdapat 54 orang
yang jabatannya belum terekspoe.
Hasil pantauan PIAR
NTT juga menunjukan bahwa Status hukum dari 470 pelaku bermasalah, terdapat 216
(46%) orang yang sataus hukum belum ditetapkan. Sedangkan pelaku bermasalah
yang memiliki status tersangka sebanyak 196 (42%) orang, terdakwa 41(9%) orang
dan 17 (3%) orang memiliki status terpidana (NB: Vonis dari 6 orang diantaranya
sudah In Kracht atau Keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap).
Modus operandi yang
dipergunakan oleh para pelaku bermasalah dalam 135 kasus dugaan korupsi di NTT
sesuai hasil pantauan PIAR NTT berdasarkan modus terbanyak adalah
Penyalahgunaan Wewenang 36 (27%) kasus, Mark Up 34 (25%) kasus, Pengerjaan
Proyek Tidak Tuntas 11 (8%), Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai Bestek 10 (7%)
kasus, Penggelapan Dalam Jabatan (7%), Manipulasi Laporan 7 (5%) kasus,
Pengadaan Barang Tidak Sesuai Spesifikasi 6 (4%) kasus, Proyek Fiktif 6 (4%)
kasus, Perjalanan Dinas Fiktif 4 (3%) kasus, Penciptaan Mata Anggaran Baru 4
(3%) kasus, Penyalahgunaan Wewenang 3 (2%) kasus, Mark Down 2 (2%) kasus,
Pemanfaatan anggaran tidak sesuai peruntukan dan pemerasan dalam jabatan
masing-masing 1 (1%) kasus.
Keseluruhan kasus
yang dipantau oleh PIAR NTT ini, jika dilahat dari usia kasus, dapat dipilah
menjadi 2 (dua) kategori, yakni: Kasus Lama dan Kasus Baru. Kasus Lama adalah
Kasus korupsi usaianya lebih dari 3 (Tiga) tahun (NB: Kasus yang terjadi dari
tahun 2001 S/D 2009), sedangkan Kasus Baru ialah Kasus korupsi usainya belum
mencapai dari 3 (Tiga) tahun (NB: Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2010
S/D 2012). Dengan pengkategorian seperti ini, maka terdapat 101 (75%) kasus
yang merupakan Kasus Lama dan Kasus Baru sebanyak 34 (25%) kasus.
Sungguh sebuah catatan yang sangat buram dalam peta dunia
kita di NTT. Sejak tahun 2001 sampai tahun 2009 terjadi peningkatan praktik
korupsi. Semakin gencarnya orang menyuarakan anti korupsi disetiap elemen
masyarakat dengan upaya pemberantasan, semakin orang menemukan cara baru untuk
melakukan praktik korupsi. Sampai saat ini mengalami
peningkatan yang sangat pesat baik dari segi level maupun modusnya. Dari segi
level, kasus korupsi di NTT mulai dari tingkat desa dan merambat hingga ke
tingkat propinsi. Dari segi modus, kasus korupsi di NTT melibatkan beraneka
ragam modus seperti laporan fiktif, pemalsuan laporan keuangan hingga
perampasan secara terbuka. Catatan dari PIAR NTT diatas ini menunjukkan bahwa
NTT merupakan salah satu propinsi terkorup di Indonesia, bahkan mungkin
meningkat ke peringkat yang paling atas. Kita akan melihat faktor-faktor
apakah yang menyebabkan terjadinya peningkatan tindak pidana korupsi.
Dampak
Praktik Korupsi
1. DAMPAK EKONOMI: Pertama, Pendanaan
untuk petani, usaha kecil maupun koperasi tidak sampai ke tangan masyarakat.
Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi rakyat. Kedua, Harga
barang menjadi lebih mahal. Hal ini disebabkan karena perusahaaan harus
membayar “UPETI” atau “BIAYA SILUMAN“ sejak masa perijinan sampai produksi.
Khusus untuk biaya siluman, biasanya dapat mencapai 20%-30% dari total biaya operasional
perusahaan. Tingginya biaya siluman ini otomatis akan menurunkan tingkat
keuntungan usaha dari para pemilik modal/pengusaha. Agar para pemilik
modal/pengusaha tetap memperoleh banyak keuntungan dalam usahanya, biasanya
mereka menekan upah buruh. Ketiga, Sebagian besar uang hanya berputar pada
segelintir elite ekonomi dan politik. Realitas seperti ini menyebabkan sektor
usaha yang berkembang hanya di sektor elite, sementara sektor ekonomi rakyat
menjadi tidak berkembang. Keempat, Produk petani tidak mampu bersaing.
Tingginya biaya siluman juga mengakibatkan harga-harga faktor produksi
pertanian (Pupuk, Pestisida, Alat Mekanik, Dll.) sangat mahal. Akibatnya
harga-harga produk petani juga meningkat, sehingga tidak mampu meraih
keuntungan karena kalah bersaing dengan produk impor. Kelima, dan sebagainya.
2. DAMPAK POLITIK: Pertama, Rusaknya
tatanan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Karena prinsip dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, tidak akan terjadi sebab kekuasaan dan hasil-hasil
pembangunan lebih banyak dinikmati oleh para koruptor. Kedua, Posisi pejabat
dalam struktur pemerintahan diduduki oleh orang-orang yang tidak jujur, tidak
potensial dan tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan karena proses
penyeleksian pejabat tidak melalui mekanisme yang benar, yakni uji kelayakan,
tetapi lebih dipengaruhi oleh politik uang dan kedekatan hubugan. Ketiga,
Proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, sehingga proses pembangunan berkelanjutan terhambat.
Keempat, dan sebaginya.
3. DAMPAK SOSIAL-BUDAYA: Pertama,
Pada tingkat yang sudah sangat sistematis, sebagian besar masyarakat tidak lagi
menghiraukan aspek profesionalisme dan kejujuran. Semua persoalan bisa
diselesaikan dengan uang sogokan. Kedua, Korupsi mendidik masyarakat untuk
menggunakan cara-cara tidak bermoral dan melawan hukum untuk mencapai segala
keinginannya. Keempat, dan lain-lain.
Faktor-faktor penyebab terjadinya peningkatan
tindak pidana korupsi
1. Korupsi terjadi karena
adanya pekerjaan orang atau lembaga yang dipercayakan kepada seseorang lain
untuk dilaksanakan. Orang yang menerima pekerjaan, dan jabatan, karena
kepercayaan itu menerima juga hak dan wewenang (=kuasa) serta sejumlah aset
(barang dan uang). Ada juga regulasi yang mengatur batas-batas hak dan wewenang
dalam bekerja, dalam mengelola dan mempergunakan aset agar orang yang menerima
kepercayaan (=jabatan dan pekerjaan, hak danwewenang) itu bertindak
semau-maunya. Korupsi terjadi karena orang yang menerima kepercayaan
(=pekerjaan dan jabatan, hak dan wewenang) mempergunakan aset yang dipercayakan
untuk dikelola itu tidak menurut tata aturan yang telah ditetapkan melainkan
menurut kehendak dan kepentingannya untuk melayani kebutuhannya sendiri. Maka
korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan monopoli atas barang dan jasa
dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan untuk bertindak
atau wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat barang dan jasa
tersebut, tanpa ada pertanggung jawaban yang jelas (Klitgaard, 2002:29). Jadi
korupsi adalah tindakan memakai aset bukan milik sendiri yang dipercayakan
kepada seseorang seolah-olah sebagai milik pribadi yang dipakai untuk diri
sendiri (dan keluarga).
Di sini korupsi bisa dilihat sebagai akibat dari tidak mampunya orang
yang menerima kepercayaan untuk mengelola dan mempergunakan aset yang
dipercayakan kepadanya menurut tata aturan
yang telah ditetapkan oleh pihak yang memberi kepercayaan. Juga orang yang menerima kepercayaan
itu tidak
mampu menahan diri untuk memperlakukan aset yang dipercayakan kepadanya sebagai
bukan miliknya. Sebaliknya ia dirangsang oleh berbagai faktor untuk memandang aset
yang dipercayakan kepadanya itu sebagai miliknya yang dapat ia pakai untuk kepentingannya
sendiri. Di sini hak kelola diubah menjadi hak memiliki. Pengelola menyingkirkan pemilik dan mengambil
alih hak kepemilikan sebagai haknya. Inilah kejahatan yang
menyatukan ketidak-jujuran dan penyelewengan. Tidak jujur terhadap diri
sendiri: mestinya ia hanyalah pengelola namun menipu diri seolah-olah ia adalah
pemilik. Penyelewengan, sebab dengan menempatkan diri sebagai pemilik ia
menentukan sendiri tata aturan tentang maksud dan tujuan serta tata cara
penggunaan aset yang aslinya adalah aset yang dipercayakan. Ada juga unsur
administratif dari korupsi yaitu manipulasi. Di sini pencatatan dan pembuktian secara teknis administratif dibuat
begitu rupa sehingga seakan-akan aset organisasi atau lembaga (dhi: negara) telah dipergunakan sesuai
dengan peruntukannya dan sesuai tata laksananya. Di sini ada penggelembungan
harga, penambahan atau penggelembungan hari kerja atau hari tugas luar fiktif,
penggandaan kuitansi, tanda-tangan asli tetapi penanda-tangan tidak menerima
uang sesuai jumlah yang tertera dalam kuitansi dst .
2. Penipuan diri dan
penyelewengan itu berkaitan dengan meredupnya etos kerja sebagai pengelola dan
merosotnya disiplin kerja. Disiplin kerja itu mencakup beberapa aspek, antara
lain: disiplin waktu kerja, disiplin hati dan pikiran (konsentrasi perhatian) pada tugas dan disiplin keahlian, mengembangkan diri
untuk makin ahli dan trampil (baca: profesional) mengerjakan tugas. Kata orang, para pekerja yang
“nasibnya” dtentukan sepenuhnya oleh hasil kerjanya akan bekerja dengan
sungguh-sungguh untuk menghasilkan hasil kerja yang berguna. Hal ini berlaku
pada kerja mandiri (hasil kerja ditentukan oleh banyaknya, mutunya, kesesuaiannya dengan
kebutuhan pasar dan harganya); mau pun pada kerja yang bersifat jasa (seperti penjahit, biro iklan, makin cepat dan
baik hasilnya makin diminati yang berarti makin menghasilkan); pekerja pada lembaga
yang berorientasi pada keuntungan (upah dan bonus dibayar dari jumlah laba yang
dihasilkan oleh pekerja bagi lembaga). Dalam pekerjaan-pekerjaan ini motif dan
semangat, keterarahan hati dan pikiran, keahlian, pemanfaatan waktu amat
penting sebab amat menentukan nasib sipekerja.
Tetapi bagi para pegawai negeri, masalahnya menjadi lain karena
“upahnya” tidak ditentukan dari hasil kerjanya: apa pun yang ia kerjakan,
bagaimana pun ia memanfaatkan waktu kerja, berapa pun dan dalam mutu apa pun
hasil kerjanya ia dapat memastikan bahwa setiap awal bulan ia menerima gaji.
Kerja yang upahnya tidak ditentukan sepenuhnya pada hasil kerja dapat
menyebabkan penggunaan waktu untuk bekerja, pemusatan perhatian pada kerja,
pengembangan diri untuk makin ahli dalam bekerja berkurang. Bahkan dapat
terjadi prinsip kerja: simpan pokok main bunga, tugas pokok yang upahnya
sudah pasti dam tidak berhubungan dengan hasil kerja bisa diakali dan
dikerjakan asal-asalan demi mendapat waktu untuk pekerjaan lain dengan upah.
Inilah korupsi waktu. Di sini etos kerja dipersoalkan.
Salah satu aspek makna etos (Yunani: ethos) adalah berkaitan dengan
dimensi batin: tabiat, hahekat, watak, kecenderungan hati. Kecenderungan hati
manusia membentuk motivasi yang itu daya batiniah yang mendorong manusia untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jila demikian maka etos kerja mencakup
motivasi, dorongan batin yang membentuk paham dan sikap terhadap kerja lalu realisasinya dalam pelaksanaan kerja.
3. Gagalnya
pendidikan agama dan etika.
Bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa
dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu
sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya pada masalah bagaimana sara
beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran
sosial. Tokoh-tokoh lintas agama hendaknya tidak hanya
berdiam diri terhadap persoalan penindasan dan ketidakadilan yang dialami oleh
umat termasuk kasus korupsi. Bila para tokoh ini masih sibuk untuk mengurus
dirinya sendiri, kiranya persoalan persoalan kemanusia tidak akan pernah habis.
Suara profetis keagamaan perlu disuarakan agar umat semakin sadar dan beriman
serta bertobat dari prilaku korupsi. Hanya dengan cara demikian, pewartaan iman
memiliki maknanya yang mendalam dan bukan sekedar pewartaan kosong.
Berkaitan
dengan etika, pada dasarnya, hanya satu titik pangkal terjadinya korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) yaitu ketidak jujuran. Terkikisnya kejujuran bisa
membuat seseorang lupa akan dunianya. Memang pantaslah jika peningkatan
kesadaran terhadap dampak korupsi yang akan dimasukkan dalam kurikulum
mendatang dijadikan salah satu cara mencegah terjadinya korupsi. Sebab
seseorang hanya memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik tetapi berkarakter
buruk. Pintar tetapi menjadi koruptor. Disinilah peranan etika untuk menolong
seseroang memiliki etos hidup yang baik. Terbukti bahwa kesaadaran dapat
meningkatkan kejujuran dan kejujuran dapat meningkatkan kinerja seseorang.
Kesadaran dan kejujuran sangatlah dibutuhkan karena itu merupakan prioritas
utama dalam menjalankan tugas.
4. Budaya korupsi
Budaya manusia yang sudah dipengaruhi oleh
hedonisme dimana uang dan harta, jabatan atau kekuasaan adalah segalanya. Jika
uang dan harta adalah standart kebenaran dan kekuasaan, maka sudah pasti bahwa
untuk mencapai maksud itu berlakulah pola tingkah laku “menghalalkan segala
cara untuk mencapai tujuan”. Budaya seperti ini ada pada semua aras kehidupan
mulai dari masyarakat biasa sampai pelaku pemerintahan. Ketika seseorang
mendapat kekuasaan segala cara akan diupayakan demi tercapai tujuannya. Tidak
peduli apakah hal itu melanggar aturan yang berlaku, namun sudah menjadi
kebiasaan dalam hidup. Dan karena sudah menjadi kebiasaan maka korupsi telah
menjadi gaya hidup manusia.
Budaya hedonisme sangat rentan bagi manusia
yang hidupnya miskin. Ketika seseorang yang sudah dipengaruhi oleh budaya
hedonism sementara ia berada dalam kemelaratan, ia akan melakukan praktik
korupsi dalam jabatan atau kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. Sedang bagi
seseorang yang sudah kaya namun melakukan korupsi, hal itu terjadi oleh karena
faktor keserakahan.
Michael Johnston menjelaskan hal ini bahwa
persoalan korupsi memiliki hubungan yang sangat erat dengan tingkat kemiskinan
dan ketidakadilan dalam suatu masyarakat atau Negara (Michael Johnston, 2005).
Semakin tinggi tingkat korupsi suatu Negara, maka tingkat kemiskinan dan
ketidakadilan ekonomi semakin tinggi. Sebaliknya, makin rendah tingkat korupsi
suatu Negara, maka tingkat kesejahtera dan keadilan masyarakat atau Negara
semakin tingi.
Selain hal diatas ada juga Budaya
permisif atau serba membolehkan. Menganggap biasa bila ada korupsi, karena
sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentinganya sendiri
terlindungi. Ada kesan yang muncul bahwa, korupsi telah menjadi ”gaya hidup”
baru manusia. Dunia kita di NTT seakan dikotori oleh praktik korupsi.
5. Sistem kerja pemerintahan yang buruk
Paul Sinlaloe (Staf Divisi Anti Korupsi PIAR
NTT) dalam kegiatan pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kupang, Kecamatan Fatuleu
pada tanggal 17 Agustus 2007 (Paul Sinlaloe, 2007:3), menjelaskan tentang
praktik korupsi di pemerintahan yang sangat systematis. Sitem ini dijelaskan
dalam dua bentuk yakni pertama,
korupsi eksternal yang dilakukan oleh pihak yang berada dalam suatu lembaga
dengan dibantu oleh pihak lain yang berada diluar lembaganya. Misalnya
pembayaran untuk jasa-jasa wajib, yaitu
uang pelican atau tambahan uang untuk melancarkan jasa-jasa yang seharusnya
dilakukan tanpa biaya atau dengan biaya resmi yang kecil. Ada juga pembayaran
bagi jasa-jasa yang tidak halal. Jenis ini adalah uang yang dibayarkan untuk
dilakukannya suatu pekerjaan yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pembayar.
Ada juga pungutan uang agar seseorang tidak dirugikan. Model ini memanfaatkan
ketidaktahuan orang mengenai sesuatu, sehingga orang yang mempunyai informasi
dapat meminta uang atas jasa yang dilakukan dengan informasi tersebut. Kedua, korupsi internal. System ini
dilakukan oleh pihak yang berada pada lembaganya sendiri, tanpa bantuan pihak
yang berada diluar lembaganya. Misalnya pemalsuan catatan. Yang dilakukan
adalah membuat catatan palsu yang dapat member keuntungan atas catatan
tersebut. Mencetak label dan materai secara berlebihan. Korupsi jenis ini
dilakukan dengan mencetal suatu dokumen atau leges palsu yang dapat dijual dan
mendatangkan uang. Kemudian ada jual-beli jabatan. Jenis ini dilakukan dengan
memanfaatkan kekuasaan untuk menentukan jabatan seseorang. Hal ini dapat
dilakukan dengan mekanisme sogokan, nepotisme dan pengaruh untuk mendapatkan
suatu jabatan. Yang lain ialah, menunda setoran, yaitu memperlambat masa
penyetoran dan dimanfaatkan untuk “diputar” terlebih dahulu. Yang terakhir
ialah korupsi dengan system pengawasan internal. Jenis dilakukan dengan
mengakali suatu system pengawasan yang ditunjuk untuk mencegah korupsi, yaitu
dengan menyuap aparat pengawasan untuk tidak melaporkan apa yang mereka
temukan.
Konsekuensi
bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi. Saat tertangkap bisa
menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan
hukumannya.
6. Lemahnya penegakan hukum
Tujuan dari penegakan
hukum atas kasus korupsi adalah lahirnya efek jera. Efek jera penting untuk mengontrol
kejahatan korupsi supaya tidak berkembang menjadi tindak pidana yang bersifat
sistemik (Lassen, 2010: 1). Pasalnya, jika korupsi sudah berada pada level
sistemik, maka dampak yang ditimbulkan dari kejahatan ini menjadi lebih serius,
karena bukan hanya menyebabkan kerugian negara yang besar, melainkan juga melahirkan
kemiskinan, buruknya pelayanan publik, dan merusak pondasi ekonomi negara. Penegakan
hukum tanpa efek jera akan menciptakan situasi yang kondusif bagi pelakunya
untuk terus korupsi. Demikian pula, ongkos atau biaya untuk memberantas korupsi
akan menjadi lebih mahal daripada hasil yang dicapai.
Lemahnya efek jera
dalam penegakan hukum kasus korupsi salah satu faktor terbesarnya disebabkan oleh
buruknya integritas penegak hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam
berbagai praktek korupsi seperti pembekingan aktivitas ilegal, pemerasan,
pungli, setoran, suap-menyuap dan lain sebagainya menjadikan fungsi penindakan
menjadi tidak berjalan. Bahkan karena korupnya penegak hukum, berbagai kasus
korupsi yang ditangani mereka sering berujung SP3, dipetieskan atau bahkan berakhir
'damai'.
Buruknya persepsi
terhadap penegak hukum dapat diamati dari berbagai survey yang dilakukan, baik oleh
Lembaga Survey Indonesia (LSI) maupun Transparansi Internasional Indonesia
(TII). Survey LSI (2010) bertajuk integritas penegak hukum yang terbagi kedalam
dua hal, yakni pencegahan korupsi internal dan independensi penegak hukum dari
politik, pengusaha dan korupsi menunjukkan angka yang sangat rendah
(http://korupsi.vivanews.com/news/read/187354-survei--hanya-kpk-yang-masih-positif). Dalam situasi
diatas, lahirnya KPK mendapatkan momentum yang tepat. Akan tetapi setelah dua
kali periode kepemimpinan KPK, ada beberapa hal yang harus dicermati dari
kinerja penegakan hokum KPK. Pertama, apakah KPK telah
berhasil menjalankan wewenangnya dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
dengan maksimal sebagaimana mandat UU KPK No 30/2002? Kedua, apakah KPK telah
berhasil mendorong pemberdayaan dan pemicu (trigger mechanism) lembaga penegak hokum
lain dalam agenda penegakan hukum? (Perihal fungsi KPK sebagai trigger
mechanism dalam
pemberantasan korupsi, dapat dibaca dalam bagian umum UU No 30/2002 tentang KPK) Ketiga, bagaimana strategi yang
dikembangkan KPK dalam pemberantasan korupsi pada wilayah penindakan?
Pada pertanyaan
pertama, selama periode ke II kepemimpinan KPK yang digawangi Antasari Azhar
(kemudian diganti Busyo Muqodas karena menjadi terpidana kasus pembunuhan),
Haryono, M. Jasin, Chandra M Hamzah, agenda penegakan hukum KPK telah mulai
mengarah pada lembaga legislatif, dimana pada periode I kepemimpinan KPK,
parlemen yang dipersepsikan korup dalam survey TII selama 4 tahun
berturut-turut tidak tersentuh hukum sama sekali. Titik sasar penegakan hukum
KPK pada wilayah politik (parlemen) sedikit banyak telah mengakibatkan
'tekanan' yang lebih kuat terhadap lembaga ini. Munculnya kriminalisasi,
massifnya gugatan judicial review terhadap UU KPK yang dianggap superbody hingga ancaman
pembubaran oleh parlemen merupakan wujud nyata adanya rasa tidak suka/tidak
nyaman terhadap sepak terjang komisi ini.
Namun demikian, KPK
tampaknya belum berhasil mengembangkan strategi penegakan hukum yang dapat
mendorong dan memicu pemberdayaan bagi lembaga penegak hukum lainnya. Justru
kesan yang muncul, KPK sendirian dalam melakukan penanganan kasus korupsi.
Lembaga penegak hukum lain tetap dipandang korup dan tidak bisa dipercaya oleh
publik luas. Tak heran jika KPK terus dibombardir dengan laporan masyarakat
mengenai indikasi tindak pidana korupsi yang datang dari berbagai daerah (Lihat:
http://id.berita.yahoo.com/kpk-terima-50-ribu-pengaduan-korupsi.html).
Secara internal, KPK juga tak luput dari kritik yang kian pedas.
Munculnya beberapa kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai
maupun petinggi KPK mengindikasikan mulai munculnya masalah di internal KPK
yang harus dijawab dengan perbaikan yang mendasar. Integritas personel dan
pimpinan KPK sebagai syarat mutlak tetap berdirinya lembaga ini perlu diperkuat
terus menerus dengan agenda reformasi kelembagaan KPK yang terukur (www.antikorupsi.org
------- Evaluasi Roadmap penegakan hokum KPK 2012 – 2015 halaman 4 dari 23). Untuk
itu, dalam rangka memperbaiki/meningkatkan kinerja aparat penegak hukum
(Kepolisian dan Kejaksaan) sudah seharusnya kedepan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga “SUPER BODY”, jangan hanya sibuk menangani
kasus korupsi yang ada di tingkat pusat dan kasus korupsi yang nilai kerugian
Negara di atas satu milyar rupiah, tetapi juga harus melakukan pendidikan anti
korupsi kepada Aparat Penegak hukum didaerah, melaksanakan tugas supervisi ke
daerah-daerah termasuk NTT sekaligus mengambil alih kasus sebagimana amanat
pasal 9 UU No. 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Adapun beberapa hambatan yang memberikan
sumbangan bagi peningkatan praktik korupsi yakni:
a. Dalam
hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah
terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang
berwajib. Hal ini dikarenakan karena orang tersebut takut kepada atasannya.
b. Dalam
hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah
terjadi tindak pidana korupsi, tetapi dilarang oleh rekan sesama pelaku tindak
pidana korupsi.
c. Dalam
hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah
terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak berani dalam melaporkannya.
d. Dalam
hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah
terjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak mau melaporkannya.
e. Saksi
dan terdakwa yang terlalu lama karena sering berpindah-pindah tempat
tinggalnya, sehingga akan menjadikan penyidikan memakan waktu yang lama. Untuk
itu kerja sama dengan instansi terkait sangat perlu guna suksesnya penanganan
tindak pidana korupsi.
f. Kesulitan
yang timbul adalah dalam hal penyidik untuk menemukan harta benda tersangka
atau keluarganya yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi untuk disita
sebagai barang bukti. Penyitaan ini sangat penting sifatnya yaitu untuk
mengembalikan keuangan negara yang telah di korupsi, untuk selanjutnya
digunakan untuk melaksanakan pembangunan. Pada dasarnya penanganan tindak
pidana korupsi diprioritaskan untuk mengembalikan keuangan negara.
Memerangi praktik korupsi
Haruskah
kita kalah dalam memerangi korupsi? Haruskah semangat anti korupsi tinggal
retorika semata? Pada hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9
Desember, seharusnya semangat untuk memerangi korupsi lebih membara lagi.
Tanggal 9 Desember adalah hari yang bersejarah dimana pada tanggal yang sama
terbentuklah United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC). Konvensi
ini lahir atas dasar semangat untuk memerangi korupsi sehingga berkumpul lah
negara-negara di dunia menyepakati pembentukan UNCAC. Bangsa Indonesia pun tak
luput dari berbagai kegiatan dalam rangka menyambut hari anti korupsi sedunia.
Semangat perayaan hari penting ini diwarnai dengan beragam aksi dari berbagai
kalangan di antaranya upacara yang diadakan di berbagai instansi, lomba-lomba
seperti lomba penulisan esai nasional tentang anti korupsi yang diadakan oleh
KPK dan satu lagi yang pernah ketinggalan yaitu pesta demonstrasi oleh para
aktivis pemuda.
Berikut
adalah Sarana yang digunakan pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi
adalah :
a. Mempersiapkan
para penegak hukum untuk mempunyai keahlian khusus dalam menangani tindak
pidana korupsi, memberikan pengetahuan tentang penguasaan hukum dan
peraturan-peraturan tindak pidana korupsi kepada petugas-petugas yang menangani
tindak pidana korupsi. Misalnya dengan mengadakan pendidikan Jaksa Tindak
Pidana Korupsi, sehingga ada Jaksa Khusus dalam menangani tindak pidana
korupsi. Mengadakan penataran kepada petugas-petugas yang terkait dalam
penanganan tindak pidana korupsi untuk lebih menguasai peraturan tindak pidana
korupsi.
b. Mengadakan
pertemuan-pertemuan antara sesama penegak hukum dan instansi yang terkait,
untuk mendapatkan kesatuan persepsi dalam penanganan perkara tindak pidana
korupsi.
c. Pemerintah
berusaha menaikan gaji pegawai sehingga kehidupan para pegawai bertambah
makmur. Dengan bertambah makmurnya pegawai diharapkan tidak melakukan tindak
pidana korupsi.
d. Mengadakan
perbaikan-perbaikan manajemen, sehingga memperkecil peluang untuk terjadinya
tindak pidana korupsi. Dari praktek penanganan tindak pidana korupsi, asal
pertama terjadinya tindak pidana korupsi adalah dari kelemahan manajemen.
e. Menggiatkan
pelaksanaan pengawas melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan
setempat.
f. Memperbaiki
moral. Baik moral pegawai, moral penegak hukum dan moral masyarakat atau
rakyat. Sebab bila moral seseorang itu baik maka orang tersebut tidak akan
melakukan perbuatan yang tidak baik, apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
g. Kejaksaan
melakukan pengawasan langsung terhadap proyek-proyek yang diperkirakan rawan
terjadi tindak pidana korupsi.
h. Melalui
mental dan budi pekerti. Pembangunan mental dan budi pekerti masyarakat
Indonesia selama orde baru, tampaknya tidak diperhatikan selain daripada itu,
leluhur-leluhur Bangsa Indonesia telah menurunkan pepatah, pantun. Pantun yang
pada dasarnya dimaksudkan untuk membangun jiwa berbudi generasi penerus, namun
semuanya cenderung seolah-olah diabaikan.
i.
Melalui Perilaku Masyarakat. Perilaku
masyarakat dalam upaya mencegah korupsi sangat besar, khususnya masyarakat yang
termasuk golongan bisnis dengan perhitungan dan kalkulasi yang sehat, mereka
dalam mengurus masalah besar selalu mempertimbangkan rugi atau laba. Bagi
golongan bisnis tersebut perlu ditumbuhkan kesadaran bahan perbuatan untuk
melakukan pembayaran di luar ketentuan, merupakan perbuatan tercela yang
merusak jalannya pemerintahan. Selain dari pada itu, perlu ditumbuhkan
kesadaran bagi setiap warga negara bahwa melapor sesuatu korupsi, merupakan
perbuatan berpahala karena secara tidak langsung dapat membantu rakyat kecil.
Masyarakat cenderung bersikap diam terhadap perbuatan korupsi. Selain akan
melaporkannya, juga dengan pertimbangan bahwa laporan tersebut tidak akan
ditanggapi dengan jujur. Selama masyarakat beranggapan demikian maka akan sulit
mengharapakan perilaku masyarakat yang membantu untuk memberantas korupsi.
Peran serta masyarkat diharapkan dapat meningkat jika Peraturan Pemerintah yang
memberi penghargaan dan insentif kepada anggota masyarakat yang berjasa
mengungkap korupsi.
j. Melalui
sistem kerja. Mengamati sistem pengawasan yang dijalankan selama ini, baik
pengawasan fungsional, pengawasan melekat maupun pengawasan masyarakat,
seolah-olah tidak memadai.
Kesimpulan
Untuk memerangi praktik korupsi sampai
keakar-akarnya diperlukan partisipasi dari masyarakat dan Kelompok strategis
yakni pers, lembaga/pemerhati masalah korupsi, tokoh-tokoh agama, LSM dan
sebagainya. Selama ini, pers khususnya media cetak local di NTT telah
menjalankan perannya dengan baik terkait dengan persoalan korupsi. Penyingkapan
berbagai berbagai kasus korupsi di NTT oleh pers setidaknya berimplikasi pada
dua hal. Pertama, penyingkapan kasus korupsi tentu berdampak negative pada
lembaga atau oknum yang terlibat karena sudah diketahui oleh masyarakat secara
luas. Kedua, penyingkapan kasus korupsi oleh media memungkinkan terbentuknya
opini dan kesadaran publik terhadap persoalan korupsi. Melalui penyingkapan
ini, pers telah ambil bagian dalam mencegah dan mengontrol kasus korupsi di
NTT. Hemat saya, pers tidak bisa bekerja sendirian, tetapi perlu dukungan
berbagai pihak dan kelompok strategis lain. Kelompok strategis lain yang bisa
diharapkan adalah peran tokoh-tokoh atau pemimpin lintas agama di NTT.
Keterlibatan mereka sesungguhnya sangat penting karena mereka sesungguhnya
memiliki posisi yang sangat strategis dan memahami sungguh persolan real
umatnya. Sejauh ini, saya belum menemukan sikap konkrit yang mereka lakukan
secara bersama-sama dalam rangka memerangi wabah korupsi di NTT.
Daftar Bacaan
Eep Saefulloh Fatah, Catatan atas gagalnya Politik Orde Baru, Penerbit: Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 1998
James E. Alt and David Dreyer Lassen, Sikap dan Praktek Korupsi, 2010
Michael Johnston, Sindrom Korupsi, 2005
Robert
Klitgaard, Ronald Maclean-Abroa & H. Lindsey Parris, Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Jakarta:
Penerbit Yayasan Obor, 2002
Subekti
dan Tritrosoedibio, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka,
1997
Paul Sinlaloe, Pendidikan
Anti Korupsi di Kabupaten Kupang, Kupang: 17 Agustus 2007
Sarah Lery Mboeik, Catatan Korupsi Akhir Tahun 2012 - Piar Ntt, Sektor Pelayanan Publik Terkorup Di Nusa Tenggara Timur, Kupang: PIAR NTT, 2012
www.antikorupsi.org
------- Evaluasi Roadmap penegakan hokum KPK 2012 – 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar